Kamis, 28 April 2011

Artikel KLKP (Syariah)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


SYARIAH


Pengertian
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.      Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar : hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.      Jasa untuk peminjam dana
1.       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.       Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.       Takaful (asuransi islam)

b.      Jasa untuk penyimpan dana
1.      Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.      Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


Artikel KLKP (Dana Pihak Ketiga)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


DANA PIHAK KETIGA

Pengertian
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank pun mempunyai produk-produk yang fungsinya untuk melayani masyarakat bertransaksi dan membuat suatu kemudahan untuk mereka yang menabung atau biasa kita sebut produk DPK dan ada beberapa produk di dalamnya, yaitu diantaranya :
1.      Produk DPK(Dana Pihak Ketiga)
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh oleh bank yang berasal dari masyarakat. Dana pihak ketiga tersebut berupa:
a.        Giro ( Demand Deposit )
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
b.       Deposito ( Time Deposit )
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

2.      Produk kredit
Ada tiga macam produk kredit, yaitu :
a.        Kredit Usaha
Kredit usaha adalah kredit yang di berikan kepada nasabah untuk pinjaman berbisnis atau membangun suatu usaha yang di biayai oleh pihak bank,atau bisa di bilang perputaran usaha atau bisnis sehingga meng hasilkan sesuatu dan membangun ekonomi masing-masing para nasabah

b.       Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit yang di manfaatkan oleh para nasabah untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli rumah atau kendaraan prinadi, Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.

c.        Kredit Serba Guna
Kredit serba guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.
3.      Jenis-jenis bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :
1.         Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalani fungsi sebagai leader of the last resort. Bank sentral diIndonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah.
2.         Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini :
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)  Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Sumber :

Sabtu, 16 April 2011

ALIRAN KEUANGAN GLOBAL

NAMA : PUJI RAHAYU NINGSIH
NPM : 10208963
KELAS : 3EA10



ALIRAN KEUANGAN GLOBAL



Latar Belakang Masalah
Sistem keuangan global (GFS) adalah sistem keuangan yang terdiri darilembaga dan regulator yang bekerja pada tingkat internasional, sebagai lawan dari mereka yang bertindak pada tingkat nasional atau regional . Para pemain utama adalah lembaga-lembaga global, seperti Dana Moneter Internasional dan Bank for International Settlements, lembaga nasional dan departemen pemerintah, misalnya, bank sentral dan kementerian keuangan , lembaga-lembaga swasta yang bekerja pada skala global, misalnya, bank-bank dan hedge fund , dan regional lembaga, misalnya, zona Euro .
 Stabilitas sistem keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam perkembangan ekonomi nasional yang mengacu pada kestabilan institusi keuangan itu sendiri dan stabilitas pasar yang tegabung dalam sistem keuangan. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Sebagai masyarakat yang mempunyai uang berlebih (surplus) dan kekurangan (minus) akan mencari langkah yang efektif dalam mengatasi masalahnya masing-masing. Bagi mereka yang mempunyai uang berlebih maka mereka akan mengambil tindakan yang tepat guna menyimpan atau menginvestasikan uang mereka. Jika mereka akan menginvestasikan uang mereka maka ada beberapa lembaga keuangan yang bersedia menerima investasi tersebut. Lembaga keuangan yang ada antara lain berupa lembaga keuangan non Bank maupun Bank. Sedangkan bagi mereka yang kekurangan uang (minus), pilihan yang ditawarkan pun juga sama yaitu dengan mengajukan kredit kepada lembaga keuangan non Bank atau Bank. Ini merupakan alternatif bagi masing-masing debitor dan kreditor dalam langkah pengambilan keputusan yang tepat.


Pembahasan
Pada suatu kasus dimana A memiliki uang lebih (surplus) dan dimana B sebagai orang yang membutuhkan uang (minus). Dan Bank Siti adalah bank yang menjadi perantara antara A dan B (surplus dan minus).
Pada suatu hari A ingin menginvestasikan uangnya, maka A pun memilih Bank Siti untuk menyimpan uangnya dengan harapan dapat memperoleh bunga bank.
Pada saat itu juga B sedang memerlukan uang, maka B pun pergi ke Bank Siti untuk meminjam uang sebesar 10juta. Dalam hal ini, Bank Siti membebani B dengan bunga pinjaman. Biasanya bunga pinjaman lebih besar daripada bunga bank, dan selisihnya disebut dengan Interest Spread (keuntungan Bank). Maka pihak B pun memiliki tanggungan kepada Bank Siti sebesar 10juta, tetapi Bank Siti tidak bisa menanggung semua kerugian yang akan terjadi bila suatu hari B mengalami kolepsBank Siti kemudian mengajak pihak lain untuk bersama-sama menanggung sisa resiko B. Pihak tersebut adalah Asuransi XYZ, dengan membayar premi sebagai tanda keanggotaan asuransi. Asuransi XYZ tidak sanggup menanggung kerugian sebesar 10juta, untuk itu asuransi XYZ bekerja sama dengan asuransi KLM yang biasa disebut Reasuransi. Asuransi XYZ hanya mampu menanggung 2,5juta dan sisanya ditanggung oleh asuransi KLM. Sama halnya dengan Asuransi XYZ, Asuransi KLM tidak mampu menanggung kerugian sebesar 7,5juta bila B jatuh bangkrut. Asuransi KLM hanya mampu menanggung 3juta, sehingga Asuransi KLM pun bekerjasama dengan Asuransi DEF, kerjasama ini biasanya disebut dengan Refrocussi. Asuransi DEF hanya menyanggupi untuk menanggung kerugian sebesar 4,5juta.
Demi kelancaran serta penambah pendapatan usahanya, Asuransi DEF membuat perusahaan baru yaitu PT. ZKY. Selain PT ZKY memperoleh pendapatan dari hasil produknya, PT ini juga mendapatkan pendapatan lain berupa deviden yaitu dengan saham yang ada di BEI (Bursa Efek Indonesia). Selain saham, BEI juga menghasilkan produk yang disebut obligasi atau surat hutang, yang menghasilkan diskonto. Selain deviden PT ZKY juga memperoleh capital gain dan diskonto dari surat hutang.
Disamping itu, PT ZKY mempunyai sebuah perusahaan khusus untuk selalu memantau keadaan saham di BEI. Perusahaan khusus itu adalah CLBK.
Pada saat itu, Bank Siti juga ingin menambah jumlah nasabahnya agar pendapatannya meningkat, maka ia pun bergabung dengan PT TD. Dimana PT TD ingin mencari nasabah sebanyak mungkin agar PT TD lebih maksimal dalam mendapatkan nasabah, maka PT TD pun mengajak INF untuk bekerja sama. INF itu sendiri bertugas untuk membuat kartu kredit agar nasabah tertarik dengan adanya kepraktisan tersebut sehingga mudah untuk melakukan transaksi perbankkan. Yang perlu diketahui INF adalah anak perusahaan dari PT ZKY. Yang artinya INF dikuasai dan diatur oleh PT ZKY.


Kesimpulan
Di dalam berkembang dan majunya suatu negara tergantung baik buruknya lembaga keuangan yang terdapat di negara tersebut. Semakin banyaknya lembaga keuangan yang ada akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas dari masing masing perusahaan agar dapat mendapatkan pangsa pasar dan mencapai tujuan perusahaan. Sehingga perusahaan akan terus mengembangkan dan mengemas perencanaan, strategi dan implementasi yang digunakan dalam menghadapi tantangan pesaing-pesaing dalam bidang yang sama.

Kamis, 07 April 2011

Artikel KLKP (Jasa-jasa Perbankan)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. Biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. Biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. Biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. Biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. Biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1.      TRANSFER 
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
2.      INKASO 
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3.      BANK GARANSI 
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah 
4.      LETTER of CREDIT 
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
5.      WALIAMANAT 
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat. 
6.      KLIRING 
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


MEKANISME KLIRING
a.      Peserta, terdiri dari: 
1.       Peserta Langsung Aktif (PLA) 
2.       Peserta Langsung Pasif (PLP) 
3.       Peserta Tidak Langsung (PTL) 

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi: 
1.       Informasi hasil kliring 
2.       Laporan hasil proses kliring 
3.       Rekaman data warkat yang diterima 
4.        Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring 
5.       Investigasi selisih 
6.       Pengujian kualitas MICR code line 

c.      Proses 
1.       Siklus kliring nominal besar 
2.       Siklus kliring ritel 

d.      Settlement 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). 

e.      Biaya 
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

CONTOH ARTIKEL JASA YANG DISEDIAKAN BANK.


BANK MANDIRI MENYEDIAKAN LAYANAN UNTUK MENDUKUNG OPERASIONAL TNI AL

JAKARTA - Bank Mandiri menyediakan layanan perbankan bagi TNI Angkatan Laut (AL) melalui pembayaran gaji bagi lebih dari 33 ribu anggota TNI AL. Nota kesepahaman tentang pemanfaatan jasa perbankan dan perjanjian kerja sama  pembayaran gaji tersebut ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Agus Suhartono dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi di Markas Besar TNI AL Cilangkap.



Kerjasama layanan perbankan tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. 


Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengatakan penyediaan jasa perbankan ini dapat mengefektifkan pembayaran gaji anggota TNI AL karena pembayaran itu langsung masuk ke rekening tabungan anggota. “Kami berterima kasih dan merasa bangga TNI AL memberikan kepercayaan kepada Bank Mandiri untuk menyediakan layanan perbankan bagi anggotanya. Melalui layanan ini, pembayaran gaji anggota TNI AL dapat lebih efisien,” kata Riswinandi.   



Selain pelayanan pembayaran gaji, Anggota TNI AL juga dapat memanfaatkan layanan perbankan Bank Mandiri lainnya, seperti layanan Debit Mandiri, kartu kredit, kredit perumahan, kredit mikro, SMS Banking, internet banking, Tabungan rencana, AXA Mandiri, dan phone banking.  Sementara rekanan kerja TNI Angkatan Laut dapat memanfaatkan kredit modal kerja dengan dasar kontrak maupun surat perintah kerja. 



Kepala Staf Angkatan Laut Agus Suhartono mengemukakan, kerjasama ini merupakan langkah penting bagi TNI AL untuk memberikan kemudahan kepada anggota dan mensejahterakan personel Angkatan Laut beserta keluarga. ”Langkah ini juga bertujuan untuk mengelola keuangan negara  secara  efektif dan efisien,” ujar Agus Suhartono.

Artikel KLKP (KUK)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan pemberian kredit
Tujuan pemberian kredit adalah :
1.      Mencari keuntungan
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.      Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
4.      Membantu masyarakat
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Macam-macam Kredit
a.      Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

b.      KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

c.      KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

d.      KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

e.      KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Dalam kredit ada kita mengenal kredit tanpa agunan, kredit agunan dan sebagainya. Kredit tanpa agunan, dan jenis kredit lainnya tentunya mempunya syarat ketentuan tersendiri.

Jenis-jenis Kredit
1.      Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
2.      Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
3.      Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
4.      Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.



CONTOH ARTIKEL KUK


BANK MANDIRI BIDIK KREDIT UKM RP 28 TRILIUN


Jakarta - PT Bank Mandiri (BMRI) membidik penyaluran kredit sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) Rp 28 triliun di tahun 2011. BMRI pun bersiap menambah 23 kantor cabang baru baru untuk mendukung target kredit tersebut.

Menurut Vice President Business Banking I Bank Mandiri Riduan mengatakan sebanyak 23 cabang baru siap berdiri di pertengahan 2011. Kantor akan melayani pembiayaan sektor UKM dengan kelengkapan 5 business banking centre, 8 business banking floor dan 10 business banking desk. Maka dari itu, diharapkan portofolio kredit mikro ini dapat bertambah Rp 5,3 triliun dari total pencapaian di 2010 sebesar Rp 22,7 triliun.

"Melalui penambahan jumlah kantor Business Banking dan membaiknya kondisi perekonomian Indonesia, Bank Mandiri optimis dapat meningkatkan kredit  UKM
melalui unit Business Banking menjadi  Rp 28 triliun hingga akhir 2011," jelas Riduan dalam keterangan tertulis yang dikutip detikFinance, Minggu
(27/3/2011).

Sepanjang 2010, tidak hanya portofolio kredit yang bertambah, jumlah debitur business banking perseroan  juga meningkat dari 13,490 debitur menjadi lebih
15 ribu debitur hingga akhir Desember 2010. Profil debitur BMRI lebih didominasi pada sektor usaha perdagangan (49,2%). Disusul kemudian sektor
pertanian (12,3%) dan jasa dunia usaha (10,7%).

Business Banking milik perseroan bertujuan menyalurkan kredit produktif berupa kredit modal kerja atau kredit investasi. Batasan pembiayaan antara Rp  100 juta - Rp 10  miliar.

"Permodalan merupakan landasan awal bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar," terangnya.

Hingga kini, Bank Mandiri telah memiliki 177 kantor layanan business banking di seluruh Indonesia. Terdiri dari 29 Business Banking Centre, 65 Business
banking Floor, dan 83 Business Banking Desk. BMRI mencatat kualitas kredit dengan tingkat non performing loan (NPL) yang menurun dari 2,9% di 2009 menjadi 2,54%.

Artikel KLKP (LDR)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


CONTOH ARTIKEL LDR

PERBANAS : KEBIJAKAN LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO) BISA TIDAK EFEKTIF


Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) tidak efektif untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.

"Kalau itu utamanya untuk mendorong kredit, hitungnya dengan pertumbuhan kredit saja. Misalnya tahun 1 ke tahun 2 diminta tumbuh 10 persen, lalu tahun 2 ke tahun 3 diminta tumbuh 15 atau 25 persen," katanya di sela buka puasa dengan anggota Perbanas dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Kamis malam.

Sigit mengatakan jika "Loan to Deposit Ratio" (LDR) digunakan sebagai patokan pertumbuhan kredit maka akan merugikan bank yang Dana Pihak Ketiga (DPK)-nya besar.

"Kalau mengukurnya pakai LDR, misalkan ada bank yang penyebab pertumbuhan karena DPK-nya lebih besar kan rasio LDR-nya kecil karena penyebutnya makin besar," ujarnya.

Sigit mengungkapkan saat ini terlihat adanya indikasi pertumbuhan kredit tumbuh lebih besar karena dana pihak ketiga lebih kecil. "Itu kalau dihitung LDR, nanti LDR perbankan nasional tumbuh tapi dananya menyusut," tuturnya.

Ia menambahkan perbankan nasional juga memiliki tujuan untuk terus menumbuhkan kredit namun masih terdapat banyak masalah dalam penyerapan kredit.

"Kalau kami pasti menumbuhkan kredit karena kita hidup dari situ. Tapi masalahnya pasarnya masih belum baik, `undisbursed loan`-nya posisinya Rp480 triliun, banyak faktornya," jelasnya.

Menurut Sigit, pertumbuhan kredit seharusnya didorong dengan pemberian target bagi tiap kelompok bank baik yang kecil, menengah, maupun besar.

"Bagi kami lebih baik kalau tujuannya pertumbuhan kredit ditargetkan saja. Misal kelompok bank nasional, untuk bank kecil, bank besar, menengah, dengan itu akan murni yang tumbuh kredit, bukan mengutak atik LDR," katanya.

LDR sebenarnya rasio untuk mengukur likuiditas bank. "Artinya kalau kita menerima dari masyarakat 100, ditemptakan ke masyarakat 100 itukan LDRnya 100, berarti kalau ada apa-apa sudah tidak punya cadangan lagi karena semua uangnya ditempatkan di situ. Artinya likuiditasnya lebih ketat, idealnya LDR-nya bukan 100 tapi lebih kurang dari itu," tuturnya.

Sigit mengingatkan jika hal itu terjadi saat krisis maka akan sangat merepotkan dalam mengelola bank tersebut. (E014/K004)
Editor: B Kunto WibisonoCOPYRIGHT © 2011

Sumber : antara news