Selasa, 24 April 2012

Sales Letter Full Block Style


Nama                        : Puji Rahayu Ningsih
NPM                        : 10208963
Kelas                        : 4EA10


Rabu, 14 Maret 2012

Bussiness Letter (Softskill B.Inggris Bisnis 2)


Bussiness Letter in Semi Block Style


ROYAL TYPEWRITER CORPORATION
135 Ribbon Street
Indiana Polis, Indiana 34087
__________________________________________________________________

Your ref : TL/TT/2B 23rd July, 2012
Our ref : BT/LB/12


Mr. Allan Mc. Donald
Purchase Manager
Maphilindo Offive Equipment Inc
12 Fifth Boulevard
New York, NY 12098


Dear Mr. Allan,

Subject: Purchase Order No. 234 DC

We are pleased to advise you of the despatch of your order No. 234 DC, which was collected this morning for transport by Holland National Freight.
The bill, insurance certificate and invoice for freight charge and insurance are enclosed.
We look forward to receiving your next order in the future.


Yours sincerely,



Richard T. Jackson
Sales Manager

Enc.3


Bussiness Letter in Block Style


BRIDGESTONES INTERNATIONAL CORPORATION
17 International Boulevard
New York, NY 12007
__________________________________________________________________

Your ref : LA/LL/2 23rd July, 2012
Our ref : GT/SB/16


Mr. William Reed
Purchase Manager
261 Jln. Mahkota Raya
Jakarta 12001
Indonesia


Dear Mr. William,

Thank you for your letter of 15 July, inquiring about our latest catalogue, price-list and terms of payment.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price-list and terms of payment together with samples of our promotional gifts.

We hope you will find our prices and terms satisfactory and look forward to receiving your trial order.


Yours sincerely,



Richard T. Mann
Marketing Manager


Enc. 2



Nama : Puji Rahayu Ningsih
Kelas : 4EA10
NPM : 10208963

Minggu, 15 Januari 2012

Teori Etika Bisnis

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas :4EA10
Norma dan Peranan Etika dalam Berbisnis


Norma bertujuan untuk memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Norma dibagi menjadi 2, yaitu norma khusus dan norma umum.

Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, dan lain-lain. Norma umum adalah norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan universal. Norma umum dibagi 3, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.

Norma sopan santun atau norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam kehidupan sehari-hari. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama, oleh karena itu etiket tidak sama dengan etika. Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.  Norma moral ini menyangkut baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Secara umum etika dibedakan menjadi 2 yaitu Etika Umum yang berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya dan Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3 yaitu : Etika Individual, Etika Sosial, dan Etika Lingkungan hidup.
Adapun prinsip-prinsip dalam etika bisnis yang dibagi menjadi 5 yaitu :
1.      Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip kejujuran
Kejujuran sangat penting dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding dan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan .

Pendekatan Stakeholders dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis tersebut. Kelompok Stakeholders dibagi menjadi 2, yaitu
1.    Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.    Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
  
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a.    Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.    Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
•    Pertama, MANFAAT
•    Kedua, MANFAAT TERBESAR
•    Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
“Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang”.
Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
•    Pertama, Rasionalitas.
•    Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
•    Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
•    Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
•    Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
•    Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
•    Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
•    Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas diantara ketiganya
•    Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
•    Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
•    Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
•    Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
•    Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
•    Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
•    Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
•    Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
•    Biaya Keterlibatan Sosial
•    Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
•    Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
•    Terbatasnya Sumber Daya Alam
•    Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
•    Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
•    Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
•    Keuntungan Jangka Panjang

Paham Tradisional Dalam Bisnis dibagi menjadi 3, yaitu
a.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Konsekuensi legal :
1.    Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.    Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.    Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.    Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b.    Keadilan Komutatif
1.    Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2.    Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3.    Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.    Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5.    Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c.    Keadilan Distributif
•    Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
•    Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
•    Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
•    Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

Macam-Macam Hak Pekerja Dibedakan menjadi 8 macam, yaitu
a.    Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena kerja melekat pada tubuh manusia. Karena melalui kerja, manusia dapat merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.

b.    Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.

c.    Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

d.    Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Oleh karena itu, Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan adalah hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatannya dalam bekerja dalam suatu perusahaan, yaitu salah satunya dengan memberikan jaminan berupa asuransi.

e.    Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

f.    Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

g.    Hak atas rahasia
Hak atas rahasia pribadi adalah hak seorang karyawan atau pekerja atas data-data pribadinya untuk tetap dirahasiakan oleh perusahaan, seperti penyakit! Urusan politik, urusan keluarga, Atau urusan sosial lainnya.

h.    Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle Blowing ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagian kemudian melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian di dalam perusahaan tersebut.Whistle Blowing Eksternal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.

Strategi Membuat Kontrak Yang Baik
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal ". (Subekti, 1983:1). Sebuah kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati, tidak adanya pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak adanya pemaksaan, dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Kewajiban produsen diantaranya adalah memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi, dan tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.

Pertimbangan gerakan konsumen diantaranya adalah produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan posisi konsumen yang lemah.

IKlan
Iklan berasal dari bahasa Yunani , kurang lebih pengertiannya “ mengiring orang pada gagasan “. Secara komprehensip “ semua bentuk aktivitas untuk memperkenlakan dabn mempromosikan ide, barang, atau jasa secara non personal tentang suatu produk, merek, perusahaan, atau toko. Iklan ialah promosi barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor.

Iklan itu sendiri mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi informasi dan pembentuk pendapat umum. Iklan sebagai pemberi informasi berfungsi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya secara serinci mungkin tentang suatu produk yang akan atau sedang ditawarkan kepada masyarakat.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum berfungsi untuk mempengaruhi atau membujuk masyarakat atau konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum berfungsi untuk mempengaruhi atau membujuk masyarakat atau konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan.

Sumber : ashur harmadi staffsite