Kamis, 07 April 2011

Artikel KLKP (Jasa-jasa Perbankan)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. Biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. Biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. Biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. Biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. Biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1.      TRANSFER 
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
2.      INKASO 
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3.      BANK GARANSI 
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah 
4.      LETTER of CREDIT 
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
5.      WALIAMANAT 
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat. 
6.      KLIRING 
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


MEKANISME KLIRING
a.      Peserta, terdiri dari: 
1.       Peserta Langsung Aktif (PLA) 
2.       Peserta Langsung Pasif (PLP) 
3.       Peserta Tidak Langsung (PTL) 

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi: 
1.       Informasi hasil kliring 
2.       Laporan hasil proses kliring 
3.       Rekaman data warkat yang diterima 
4.        Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring 
5.       Investigasi selisih 
6.       Pengujian kualitas MICR code line 

c.      Proses 
1.       Siklus kliring nominal besar 
2.       Siklus kliring ritel 

d.      Settlement 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). 

e.      Biaya 
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

CONTOH ARTIKEL JASA YANG DISEDIAKAN BANK.


BANK MANDIRI MENYEDIAKAN LAYANAN UNTUK MENDUKUNG OPERASIONAL TNI AL

JAKARTA - Bank Mandiri menyediakan layanan perbankan bagi TNI Angkatan Laut (AL) melalui pembayaran gaji bagi lebih dari 33 ribu anggota TNI AL. Nota kesepahaman tentang pemanfaatan jasa perbankan dan perjanjian kerja sama  pembayaran gaji tersebut ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Agus Suhartono dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi di Markas Besar TNI AL Cilangkap.



Kerjasama layanan perbankan tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. 


Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengatakan penyediaan jasa perbankan ini dapat mengefektifkan pembayaran gaji anggota TNI AL karena pembayaran itu langsung masuk ke rekening tabungan anggota. “Kami berterima kasih dan merasa bangga TNI AL memberikan kepercayaan kepada Bank Mandiri untuk menyediakan layanan perbankan bagi anggotanya. Melalui layanan ini, pembayaran gaji anggota TNI AL dapat lebih efisien,” kata Riswinandi.   



Selain pelayanan pembayaran gaji, Anggota TNI AL juga dapat memanfaatkan layanan perbankan Bank Mandiri lainnya, seperti layanan Debit Mandiri, kartu kredit, kredit perumahan, kredit mikro, SMS Banking, internet banking, Tabungan rencana, AXA Mandiri, dan phone banking.  Sementara rekanan kerja TNI Angkatan Laut dapat memanfaatkan kredit modal kerja dengan dasar kontrak maupun surat perintah kerja. 



Kepala Staf Angkatan Laut Agus Suhartono mengemukakan, kerjasama ini merupakan langkah penting bagi TNI AL untuk memberikan kemudahan kepada anggota dan mensejahterakan personel Angkatan Laut beserta keluarga. ”Langkah ini juga bertujuan untuk mengelola keuangan negara  secara  efektif dan efisien,” ujar Agus Suhartono.

Artikel KLKP (KUK)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan pemberian kredit
Tujuan pemberian kredit adalah :
1.      Mencari keuntungan
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.      Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
4.      Membantu masyarakat
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Macam-macam Kredit
a.      Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

b.      KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

c.      KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

d.      KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

e.      KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Dalam kredit ada kita mengenal kredit tanpa agunan, kredit agunan dan sebagainya. Kredit tanpa agunan, dan jenis kredit lainnya tentunya mempunya syarat ketentuan tersendiri.

Jenis-jenis Kredit
1.      Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
2.      Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
3.      Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
4.      Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.



CONTOH ARTIKEL KUK


BANK MANDIRI BIDIK KREDIT UKM RP 28 TRILIUN


Jakarta - PT Bank Mandiri (BMRI) membidik penyaluran kredit sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) Rp 28 triliun di tahun 2011. BMRI pun bersiap menambah 23 kantor cabang baru baru untuk mendukung target kredit tersebut.

Menurut Vice President Business Banking I Bank Mandiri Riduan mengatakan sebanyak 23 cabang baru siap berdiri di pertengahan 2011. Kantor akan melayani pembiayaan sektor UKM dengan kelengkapan 5 business banking centre, 8 business banking floor dan 10 business banking desk. Maka dari itu, diharapkan portofolio kredit mikro ini dapat bertambah Rp 5,3 triliun dari total pencapaian di 2010 sebesar Rp 22,7 triliun.

"Melalui penambahan jumlah kantor Business Banking dan membaiknya kondisi perekonomian Indonesia, Bank Mandiri optimis dapat meningkatkan kredit  UKM
melalui unit Business Banking menjadi  Rp 28 triliun hingga akhir 2011," jelas Riduan dalam keterangan tertulis yang dikutip detikFinance, Minggu
(27/3/2011).

Sepanjang 2010, tidak hanya portofolio kredit yang bertambah, jumlah debitur business banking perseroan  juga meningkat dari 13,490 debitur menjadi lebih
15 ribu debitur hingga akhir Desember 2010. Profil debitur BMRI lebih didominasi pada sektor usaha perdagangan (49,2%). Disusul kemudian sektor
pertanian (12,3%) dan jasa dunia usaha (10,7%).

Business Banking milik perseroan bertujuan menyalurkan kredit produktif berupa kredit modal kerja atau kredit investasi. Batasan pembiayaan antara Rp  100 juta - Rp 10  miliar.

"Permodalan merupakan landasan awal bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar," terangnya.

Hingga kini, Bank Mandiri telah memiliki 177 kantor layanan business banking di seluruh Indonesia. Terdiri dari 29 Business Banking Centre, 65 Business
banking Floor, dan 83 Business Banking Desk. BMRI mencatat kualitas kredit dengan tingkat non performing loan (NPL) yang menurun dari 2,9% di 2009 menjadi 2,54%.

Artikel KLKP (LDR)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


CONTOH ARTIKEL LDR

PERBANAS : KEBIJAKAN LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO) BISA TIDAK EFEKTIF


Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) tidak efektif untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.

"Kalau itu utamanya untuk mendorong kredit, hitungnya dengan pertumbuhan kredit saja. Misalnya tahun 1 ke tahun 2 diminta tumbuh 10 persen, lalu tahun 2 ke tahun 3 diminta tumbuh 15 atau 25 persen," katanya di sela buka puasa dengan anggota Perbanas dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Kamis malam.

Sigit mengatakan jika "Loan to Deposit Ratio" (LDR) digunakan sebagai patokan pertumbuhan kredit maka akan merugikan bank yang Dana Pihak Ketiga (DPK)-nya besar.

"Kalau mengukurnya pakai LDR, misalkan ada bank yang penyebab pertumbuhan karena DPK-nya lebih besar kan rasio LDR-nya kecil karena penyebutnya makin besar," ujarnya.

Sigit mengungkapkan saat ini terlihat adanya indikasi pertumbuhan kredit tumbuh lebih besar karena dana pihak ketiga lebih kecil. "Itu kalau dihitung LDR, nanti LDR perbankan nasional tumbuh tapi dananya menyusut," tuturnya.

Ia menambahkan perbankan nasional juga memiliki tujuan untuk terus menumbuhkan kredit namun masih terdapat banyak masalah dalam penyerapan kredit.

"Kalau kami pasti menumbuhkan kredit karena kita hidup dari situ. Tapi masalahnya pasarnya masih belum baik, `undisbursed loan`-nya posisinya Rp480 triliun, banyak faktornya," jelasnya.

Menurut Sigit, pertumbuhan kredit seharusnya didorong dengan pemberian target bagi tiap kelompok bank baik yang kecil, menengah, maupun besar.

"Bagi kami lebih baik kalau tujuannya pertumbuhan kredit ditargetkan saja. Misal kelompok bank nasional, untuk bank kecil, bank besar, menengah, dengan itu akan murni yang tumbuh kredit, bukan mengutak atik LDR," katanya.

LDR sebenarnya rasio untuk mengukur likuiditas bank. "Artinya kalau kita menerima dari masyarakat 100, ditemptakan ke masyarakat 100 itukan LDRnya 100, berarti kalau ada apa-apa sudah tidak punya cadangan lagi karena semua uangnya ditempatkan di situ. Artinya likuiditasnya lebih ketat, idealnya LDR-nya bukan 100 tapi lebih kurang dari itu," tuturnya.

Sigit mengingatkan jika hal itu terjadi saat krisis maka akan sangat merepotkan dalam mengelola bank tersebut. (E014/K004)
Editor: B Kunto WibisonoCOPYRIGHT © 2011

Sumber : antara news

Rabu, 06 April 2011

Tugas KLKP

Nama : Puji Rahayu Ningsih
Kelas : 3EA10
NPM : 10208963

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN



Atun (tabungan, 10%, Harian)
4/3 Sektor tunai Rp 10.000.000
8/3 Pinbuk debet Rp    5.000.000
18/3 Pinbuk kredit deposito Totok Rp    4.000.000
25/3 Pinbuk kredit tabungan Joko Rp    8.000.000
29/3 Pinbuk debet giro Tutik Rp    2.000.000
30/3 Pinbuk kredit cek Ani (B.Karman) Rp    5.000.000


30/3

Siti
Karman
Cek Tn. A                          Rp   3.000.000
Cek Tn. B                          Rp   4.000.000
B/G PT. C                         Rp   6.000.000
B/G PT. D                         Rp   5.000.000

Nota Kredit                     Rp 10.000.000
Cek Ani                          Rp   5.000.000
Cek Joko                        Rp   6.000.000
Cek Toni                        Rp   8.000.000
B/G PT. X                      Rp 12.000.000
B/G PT. Y                      Rp 10.000.000
Tolak :
Cek Tn.B
B/G PT. D
Tolak :
Cek Joko
B/G PT.X


Siti 1/3
Assets
Liabilities
Kas                                    Rp  50.000.000
R/K pada BI                   Rp  70.000.000

Loan                                Rp 400.000.000
Securities                       Rp   30.000.000
Other Assets                 Rp    50.000.000

Tabungan                   Rp 150.000.000
Giro                              Rp 120.000.000
Deposito                     Rp 230.000.000

Securities                   Rp    50.000.000

CAPITAL                     Rp 100.000.000
Total                                Rp 650.000.000
Total                            Rp 650.000.000

·      Tabungan (10%)
·      Deposito (10%)
·      Giro (10%)

·      Kas  10%
·      RR    8%
·      ER    4%
·      Loan 100%
·      KUK 20%
·      Loan  18% Flat
·      KUK 10% Flat 

KASUS !
1.     Portofolio Siti ¼?
2.     Bunga Deposito? Dan bunga kredit?
3.     Profit?
4.     Hasil Kliring!


JAWABAN !
1.     Portofolio Siti ¼
4/3   Kas Rp 10.000.000
Tabungan Atun Rp 10.000.000
8/3   Tabungan tunai Rp    5.000.000
R/K pada BI Rp    5.000.000
18/3 R/K pada BI Rp    9.000.000
Tabungan Tunai Totok Rp     9.000.000
25/3 R/K pada BI Rp 17.000.000
Tabungan Tunai Joko Rp  17.000.000
29/3 Tabungan Tunai Tutik Rp 15.000.000
R/K pada BI Rp  15.000.000
30/3 R/K pada BI Rp 20.000.000
Tabungan Tunai Rp  20.000.000


2.    Bunga Deposito :

4/3 = 10% x 8-4 xRp 10.000.000 = Rp 10.958,904
         ----------------------------------
                       365

8/3 = 10% x 18-8 x Rp 5.000.000 = Rp 13.698,63
         -----------------------------------
                      365

18/3 = 10% x 25-18 x Rp 9.000.000 = Rp 17.260,273
           -------------------------------------
                       365

25/3 = 10% x 29-25 x Rp 17.000.000 = Rp 18.630,136
            --------------------------------------
                       365

29/3 = 10% x 30-29 x Rp 15.000.000 = Rp    4.109,58
            -------------------------------------
                       365

30/3 = 10% x 31-30+1 x Rp 20.000.000 = Rp 10.958,58
           -----------------------------------------
                  365

Total bunga                                             = Rp 75.616,427

Saldo akhir                                              = Rp 20.000.000
                                                                   --------------------
                                                                = Rp 20.075.616

Saldo Tabungan =  Rp. 20.000.000,- + Rp. 75.616,42 =  Rp. 20.075.616,24

Tabungan =  10% x 31-1+1 x Rp.142.000.000      = Rp. 1.206.027,4
                                            365
Total Tabungan = Rp. 1.206.027,4 +Rp. 20.075.616,24 + Rp. 142.000.000
Total Tabungan = Rp. 163.281.643,6

Bungan Deposito = 12% x 31-1+1 x Rp.226.000.000      = Rp. 2.303.342,46
                                                       365
Total Deposito = Rp. 226.000.000 +Rp. 2.303.342,46     = Rp. 228.303.342,5

Bunga Giro = 8% x 31-1+1 x Rp.127.000.000      = Rp. 862.904
                                                       365
Total Giro = Rp.127.000.000 + Rp. 862.904= Rp. 127.862.904
Recuirment Research (RR) = 8% x     Rp. 519.447.890 = Rp. 41.555. 831,2
Excess Research (ER)        = 4 % x Rp.  519.447.890   = Rp. 20.777.915,6


Menghitung bunga kredit
Bunga Untuk  Kredit Komersial 
18% x 31-1+1 x Rp.415.558.312 = Rp. 64.441.153,8
                          360
Bunga Untuk Kredit KUK
10% x 31-1+1 x Rp.103.889.578 = Rp. 894.604,7     +
                          360
Jumlah bunga kredit                      Rp. 7.335.758,5

Bunga Deposit :
Bunga Tabungan :                          Rp. 1.206.027,4  
Bunga Deposito :                           Rp. 2.303.342,46
Bunga Giro :                                  Rp.     862.904     +
Total Bunga Deposit                      Rp. 4.372.273,86
Profit = I2 –I1
Profit = Rp. 7.335.758,5- Rp. 4.372.273,86 = Rp. 2.963.484,64

Hasil Kliring






 NERACA  BANK  SITI
ASSET
PASIVA
Kas (10%)                         Rp. 51.944.789,-
R/K pada BI                     Rp. 62.333.746,8,-

Kredit :
Komersial      Rp.   415.558.312,-
KUK              Rp.    103.889.578,- +
Total Kredit                   Rp.   519.447.890,-
Tabungan                         Rp. 163.281.643,6,-
Giro                                  Rp. 228.303.342,5,-
Deposito                          Rp. 127.862.904,-+
Deposit                            Rp. 519.447.890,-

Capital                             Rp. 51.944.789,- +
                                        Rp. 571.392.679,-
Securities                        Rp. 62 .333.746,8






Total  :                            Rp 633.726.425,8,-

Total :                           Rp. 633. 726.425,8,-