Sabtu, 19 Maret 2011

MEKANISME KLIRING



BAB I PENDAHULUAN
                Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perrhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring lintas Negara mencakup antara lain:


  • Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
  • Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
BAB II LANDASAN TEORI
Sejarah dan pengertian kliring elektronik Indonesia
2.1 Sejarah kliring elektronik Indonesia
      Penyelenggaran kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian di Jakarta, pada akhir tahun 1989 saja volume warkat telah mencapai 82.052 lembar per hari dengan bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaran kliring secara manual tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring semakin ruwet. Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 menetapkan perubahan system kliring local menjadi system kliring otomatis. System otomatis ini baru dapat diimplementasikan mulai 4 Juni 1990  untuk kliring penyerahan saja. Pada tahun 1994 sistem ini diganti dengan system semi otomatis kliring (SOKL). Pada tahun 1996, rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai hampir 217 ribu lembar per hari, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 6% per tahun. Hal ini menyebabkan peningkatan tekanan dalam proses kliring baik di bank peserta maupun Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring. Sarana kliring tidak mampu mengikuti peningkatan jumlah warkat kliring, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring yang akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan merugikan lembaga terkait secara sisremik.
      Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
2.2 Pengertian Kliring Elektronik
      Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.      Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.      Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3.      Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
       System kliring elektronik sangat sarat dengan teknologi informasi, sehingga penggunaannya perlu didukung dengan system pengamanan secara berlapis agar berjalan dengan aman.


Warkat dan Dokumen Kliring
2.3 Warkat
            Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Wasel bank untuk transfer
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Nota debet
  • Nota kredit
2.4 Dokumen kliring
                                Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·         Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
·         Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
·         Kartu Batch warkat debet
·         Kartu Batch warkat kredit
·         Lembar substitusi



BAB III PEMBAHASAN
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a.      Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
1.      Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.      Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.      Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
·         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
Ø  Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø  Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

2.      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4.      Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.      Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
Contoh Mekanisme Kliring :
            Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan  tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. Pada BI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlah R/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
            Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan utuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan dan di organisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.
NAMA  : PUJI RAHAYU NINGSIH
KELAS  : 3 EA 10
NPM    : 10208963
MAKALAH KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
SUMBER : Sawitri, Peni dan Hartanto, Eko. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (seri diktat      kuliah).2007.Gunadarma.Jakarta

PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN



BAB I PENDAHULUAN
                Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan. Sebagai lembaga keuangan , kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
            Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Adapun jenis sumber-sumber dana bank tersebut :
·         Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
·         Dana yang berasal dari masyarakat luas
·         Dana yang bersumber dari lembaga lain

1.1  Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a.      Setoran modal dari pemegang saham
b.      Cadangan-cadangan bank
c.       Laba bank yang belum dibagi
1.2  Dana yang berasal dari masyarakat luas
Secara umum  kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam 3 jenis yaitu :
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
1.3  Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.      Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia
b.      Pinjaman antar bank
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Simpanan Tabungan
            Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Menabung di bank bukan saja menghindarkan dari resiko kehilangan dan kerusakan, akan tetapi juga memperoleh penghasilan dari bunga. Dengan demikian jumlah uang akan bertambah dari waktu ke waktu sekalipun tidak ditambah. Simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu dengan lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Demikian pula sasaran bank dalam memasarkan produk tabungannya juga berbeda sesuai dengan sasaran yang diinginkan.
            Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.2 Simpanan Giro
            Pengertian simpanan giro atau lebih populer disebut rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengguanakan cek, bilyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
            Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Disamping itu kedua sarana penarikan tersebut habis atau hilang, maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai. Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jika dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.



2.3 Simpanan Deposito
            Deposito berjangka (Time Deposit) merupakan salah satu produk perbankan yang dapat dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro dan tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai dana mahal.
            Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relative lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikannya juga jarang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit. Pengertian Deposito menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

BAB III PEMBAHASAN

Contoh perhitungan bunga tabungan :
Berikut ini transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tutik pada SITIBANK selama bulan Maret:
2/3       setor tunai                               Rp. 10.000.000,-
5/3       produk kredit giro Z                Rp.  5.000.000,-
8/3       produk debet deposito K         Rp.  2.000.000,-
17/3     tarik tunai                               Rp.  3.000.000,-
23/3     pinbuk kredit cek F (BTN)       Rp.  8.000.000,-
Diketahui suku bunga pada SITIBANK saat itu 10%.


Pertanyaan :
a.      Berapa saldo awal bulan April?
b.      Berapa bunga tabungan Tutik bulan Maret?
c.       Berapa saldo akhir bulan Maret dan rekap transaksinya!


LAPORAN REKENING TABUNGAN
NY. TUTIK PER 31 MARET 2010

Tgl.
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
2/3
Kas
     Tab. Tutik    
      10.000.000
     
10.000.000
10.000.000
5/3
Giro Z
     Tab. Tutik
        5.000.000
       
5.000.000
15.000.000
8/3
Tab. Tutik
     Deposito K
        2.000.000
      
2.000.000
13.000.000
17/3
Tab. Tutik
     Kas
        3.000.000 
      
3.000.000
10.000.000
28/3
R/K pd BI
     Tab. tunai
        8.000.000
       
8.000.000
18.000.000

 
A.     Metode saldo harian
Perhitungan bunga dilakukan pada transaksi tanggal 5/3 yaitu 15 jt dari setor tunai pada tanggal 2/3 10 jt dan kredit giro tanggal 5/3 sebesar 5 jt.
5/3       =10jt x 5-2 x 10jt : 365           = x x x      
8/3       =10jt x 8-5 x 15jt : 365           = x x x
17/3     =10jt x 17-8 x 10jt : 365         = x x x
23/3     =10jt x 23-17 x 10jt : 365       = x x x
31/3     =10jt x 31-23 + 1 x 18jt : 365 = x x x
                                                            --------- +
TOTAL BUNGA :                                  Rp. x x x x

B.      Metode Saldo Terendah
Terjadi pada transaksi tgl. 17/3 sebesar 10 jt
Perhitungan bunga : = 10% x 31-2 + 1 x 10jt :365 = x x x


C.      Metode Saldo Rata-rata
Perhitungan saldo rata-rata :
=10%  x 31-2 + 1 x rata-rata saldo : 365 = x x x
=10% x 31-2 + 1 x ( 10jt+15jt+13jt+10jt18jt / 5) : 365 = x x x
Saldo awal ¼ = 18jt + bunga ( x x x)
Total bunga seluruh nasabah Bank (i1) :
                                    BUNGA
TOTAL TABUNGAN      x x x x x
TOTAL GIRO                x x x x x
TOTAL DEPOSITO        x x x x x +
TOTAL BUNGA                        x x x x x
                         
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
        Kegiatan pokok bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Kegiatan menghimpun dana yaitu berupa simpanan tabungan, giro, deposito. Kegiatan menyalurkan dana yakni berupa pinjaman kredit untuk usaha-usaha kecil dan menengah. Simpanan tabungan, giro, deposito yang terus bertambah akan menghasilkan bunga yang disimbolkan dengan (i1). Pinjaman kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat pun akan berbunga sesuai dengan besar pinjamannya, bunga pinjaman tersebut biasa disimbolkan dengan (i2). Jadi, perhitungan bunga bank untuk mencari keuntungan bunga bank yaitu = i2-i1.
Nama  : Puji Rahayu Ningsih 
Kelas    : 3EA10
NPM    : 10208963
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan