Rabu, 04 Mei 2011

PORTOFOLIO PERBANKAN


PORTOFOLIO PERBANKAN


A.    LATAR BELAKANG

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber-sumber dana bank dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu
·      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
·      Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito 
·      Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 



B.    LANDASAN TEORI
TABUNGAN
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1.   Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2.   Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1.   Buku Tabungan
2.   Slip penarikan
3.   ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4.   Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1.   Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.   Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.   adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1.   Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2.   Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3.   Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

KLIRING

Pengertian Kliring:

           Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.

           Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.

           Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.

Pengunaan Dana Menurut Sifat Aktiva

Pengalokasian dana dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil atau tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan yaitu :

a.       Alat-alat likuid

Aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. komponen alat-alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri dari : uang kas yang ada pada bank dan saldo giro pada Bank Indonesia. Secara teoritis komponen alat likuid terdiri dari : kas, Giro pada Bank Sentral, Giro pada bank-bank lain, dan Cek dalam proses penagihan Alat-alat likuid yang harus dipertahankan setiap bank menurut ketentuan paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988 adalah sebesar 1988 adalah sebesar 2% dari juumlah dana pihak ketiga yang harus dilaporkan secara mingguan. Jumlah alat likuid yang harus dipelihara ini disebut likuiditas wajib minimum.

b.      Aktiva Tetap dan Investasi

         Untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR berdasarkan ketentuan sebelum UU No. 7 Tahun 1992. Adanya ketentuan pembatasan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.

Penanaman dana Dalam Aktiva Produktif

Aktiva produktif atau earning assets adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam  aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja dan biaya oeprasional lainnya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :

a.       Kredit yang diberikan

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bnga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

b.      Deposito berjangka pada bank lain

c.       Call money

d.      Surat-surat berharga

Pengalokasian dana dalam surat-surat berharga dapat dilakukan dengan cara mendiskonto atau membeli surat-surat pasar uang dan surat-surat berharga pasar modal baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :

®    Serifikat Bank Indonesia (SBI)

®    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

®    Wesel dan Promes yang di endors bank lain

®    Revolving underwriting faxilities (RUF)

®    Aksep atau promes dalam rangka call money

®    Kertas perbendaharaan atas beban negara

®    Berbagai macam obligasi

®    Sertifikat danareksa

Saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek

e.       Penempatan dana pada bank lain di dalam negeri maupun luar negrei. Penempatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.

f.       Penyertaan Modal

Penyertaan modal atau participant adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga keuangn lain yang berkedudukan di dalam dan diluar negeri. Menurut ketentuan bank Indonesia, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan ketentuan.

1.            Besarnya penyertaan modal tidak melebihi 15% dari modal lembaga keuangan tersebut.

2.      Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari modal sendiri bank yan bersangkutan

Penyertaan modal pada lembaga keuangan tersebut ghanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu dalam 12 bulan terakhir.

1.      Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat

2.      Capita adequency minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.

Komponen dana Pihak ketiga

·         Simpanan Giro (Demand deposit)

Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

·         impanan Tabungan (Saving Deposit)

Pengertian tabungan menurut Undang-undangperbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.

·         Simpanan Deposito (Time Deposito)

Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah sipampanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

C.    PEMBAHASAN
Contoh kasus dari teori di atas adalah sebagai berikut :
Puji (Tabungan, 10%)

Tanggal
Keterangan
Dana Transaksi
3 Maret 2011
Setor Tunai
Rp 10.000.000
5 Maret 2011
Pinbuk Debet Giro Joko
Rp  3.000.000
8 Maret 2011
Pinbuk Tabungan Toni
Rp  5.000.000
11 Maret 2011
Pinbuk kredit cek tuti (Bank Karman)
Rp 10.000.000
22 Maret 2011
Pinbuk Debet Deposito jeki
Rp  5.000.000

Transaksi Kliring

BANK SITI
                   BANK KARMAN
Cek Tn. A        Rp  5.000.000
Cek Ny.           Rp  3.000.000
Cek Tn. C       Rp  5.000.000
B/G PT.          Rp 10.000.000
B/G PT.E        Rp 10.000.000
Cek Tn. X           Rp   4.000.000
Cek Ny. Y           Rp   6.000.000
Cek Nn. Z           Rp  10.000.000
B/G PT.              Rp  15.000.000

Nota Kredit     Rp 10.000.000
Nota Kredit        Rp 15.000.000
TOLAKAN KLIRING
Cek Tn. A                
B/G PT. D
Cek Tn. X
Cek Nn. Z

Kebijakan Bank Siti


                        


                                                                                   
1 Maret 2011
Tabungan       Rp.  5.000.000
Giro                  Rp. 20.000.000 
Deposito         Rp. 30.000.000           

R/K pada BI     11%
Kas                   10%
LDR                  80%
KUK                  20%


Rekapitulasi Tabungan Jesika

TANGGAL
TRANSAKSI
SALDO
2 Maret 2011

5 Maret 2011

8 Maret 2011

11 Maret 2011

22 Maret 2011
Kas
             Tabungan Puji
Tabungan Puji
              Giro Joko
Tabungan Toni
               Tabungan Puji
R/K pada BI
              Tabungan Puji
Tabungan Puji
              Deposito Jeki
Rp 10.000.00
                  Rp 10.000.000
Rp    7.000.000
                  Rp    7.000.000
Rp  12.000.000
                  Rp 12.000.000
Rp  22.000.000
                  Rp 22.000.000
Rp  17.000.000
                  Rp 17.000.000


Saldo Bunga Tabungan Metode Saldo Harian

5/3                  10% x 5-2 x Rp 10.000.000                  =          Rp 8.219,18
                                                      365

8/3                  10% x 8-5 x Rp 7.000.000                    =          Rp 5.753,42
                                                      365

11/3                10% x 11-8 x Rp 12.000.000                =          Rp 9.863
                                                      365

22/3                10% x 22-11 x Rp 22.000.000              =          Rp 66.301,37
                                                      365

31/3                10% x 31-22 +1 x Rp 10.000.000         =          Rp 46.575, 34
                                                      365



                        Total saldo harian                               =          Rp 136.712,3

Bunga Dana Pihak Ketiga
Tabungan        10% x 31-1 +1 x Rp 20.000.000           =          Rp 169,863
                                                      365

Giro                 10% x 31-1 +1 x Rp 23.000.000           =          Rp 156,247
                                                      365

Deposito          10% x 31-1 +1 x Rp 35.000.000           =          Rp 356.712,32
                                                      365

                        Hasil Kriling

Bank Siti                                              Bank Karman

-5.000.000                                           + 5.000.000

-3.000.000                                           + 3.000.000

-4.000.000                                           + 4.000.000

-10.000.000                                         + 10.000.000

-5.000.000                                           + 5.000.000

-10.000.000                                         -10.000.000 

+ 4.000.000                                         -4.000.000

+6.000.000                                          -6.000.000

+10.000.000                                        -10.000.000

+13.000.000                                        -13.000.000

-15.000.000                                         +15.000.000

2.000.000                                            - 2.000.000

Menang Kliring           ;           Kalah Kliring


Neraca Bank Siti
1 April 2011


AKTIVA
PASIVA
Kas                            Rp  9.581.956,16       
R/K pada BI           Rp 12.540.151,78
Loan :
Komersial               Rp 75.655.949,3 
KUK                          Rp 19.163.912,32


Total Aktiva          Rp 115.941.669,6
Tabungan
Giro
Deposito           
                                      Rp 95.819.561,62

Capital                         Rp 9.581.956,16

Total Passiva             Rp 115.941.669,6


D.    PENUTUP
Transaksi kliring yang terjadi antarbank mengakibatkan suatu bank harus mempunyai cadangan minimun di Bank Indonesia sebagai pendanaan dari transaksi kliring yang dilakukan oleh bank tersebut. Kegiatan kliring juga melalui perantaran yaitu Bank Indonesia karena Bank Indonesia sebagai Bank Pusat harus mengetahui apa saja yang terjadi pada perbankan di Indonesia. Adapun kebijakan bank dalam menentukkan cadangan maupun kekayaan bank tersebut sangat dipengaruhi oleh dana pihak ketiga yang bank dapatkan.

NAMA  : PUJI RAHAYU NINGSIH
KELAS  : 3 EA 10
NPM    : 10208963
MAKALAH KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
SUMBER : Sawitri, Peni dan Hartanto, Eko. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (seri diktat      kuliah).2007.Gunadarma.Jakarta

TEKNIK KLIRING




A.   LATAR BELAKANG

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1.     Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2.     Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.

CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

B.   LANDASAN TEORI
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.
Tujuan kliring dilaksanakan oleh Bank Indonesia adalah untuk memajukan dan memperlancar lalulintas pembayaran giral, agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien, dan merupakan salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Warkat yang dikliringkan adalah cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. Kesemua warkat tersebut dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.
Dua macam penyertaan kliring yaitu, penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
Terdapat beberapa istilah yang harus diperhatikan, antara lain :
·      Tolakan kliring, adalah tolakan atas warkat.
·      Posdated Cheque, adalah tanggal cek B/G yang belum jatuh tempo.
·      Cross Clearing, adalah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain.
·      Call Money, adalah pinjaman bagi bank yang kalha kliring (maks 7 hari).

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank), yaitu
·      Kliring keluar
Membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar).
·      Kliring masuk
Menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk).
·      Pengembalian kliring
Pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
·      Nota Debet Keluar,menambah
·      Nota Kredit Keluar,mengurangi

Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
·      Nota Debet Masuk,mengurangi
·      Nota Kredit Masuk,menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar       (+)
NDMasuk       (-)
NKKeluar       (-)
NK Masuk       (+)    +
      ----------------
  (+/-) Jika (+) maka menang Kliring
           Jika (-) maka kalah kliring


Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
·      Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)
·      Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri

Beberapa alasan penlokan kliring, antara lain :
·      Asal cek atau B/G salah.
·      Tanggal cek atau B/G belum jatuh tempo.
·      Materai tidak ada atau tidak cukup.
·      Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
·      Tanda tangan atau cap perusahaan tidak sama dengan specimen atau bisa juga karena tidak lengkap.
·      Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
·      Cek atau B/G telah kadaluarsa (lewat dari 70 hari).
·      Resi cek belum kembali.
·      Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat.
·      Rekening sudah ditutup.
·      Dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau B/G.
·      Rekening diblokir oleh yang berwenang.
·      Kondisi cek atau B/G tidak sempurna.

C.    PEMBAHASAN
Contoh kasus kalah menang kliring :
Siti JKT
Karman
Cek Tn. Z                             Rp 2.000.000
Cek Tn. A                    Rp 3.000.000
B/G Ny. K                            Rp 3.000.000
Cek Tn. B                    Rp 2.000.000
Cek Tn. L                             Rp 4.000.000
B/G PT. C                    Rp 4.000.000
Cek Ny. G                            Rp 1.000.000
B/G PT.D                     Rp 5.000.000
Nota Debet PT. X              Rp 10.000.000
Cek Tn. E                    Rp 2.000.000
B/G PT. Y                            Rp 15.000.000
Nota Debet PT. F      Rp 10.000.000
Nota Kredit PT. M            Rp 10.000.000
Nota Kredit PT. G     Rp5.000.000

Tolakan
Tolakan
Cek Tn. Z
Cek Tn. A
Cek Tn. L
B/G PT. D
B/G PT. Y
B/G PT.C

Yang ada disisi Siti adalah surat yang dikirimkan oleh Karman kepada Bank Siti.

Siti JKT             Karman
-Rp 2.000.000 +Rp 2.000.000
-Rp 3.000.000 +Rp 3.000.000
-Rp 4.000.000 +Rp 4.000.000
-Rp 1.000.000 +Rp 1.000.000
-Rp 10.000.000 +Rp 10.000.000
-Rp 15.000.000 +Rp 15.000.000
+Rp 10.000.000 -Rp 10.000.000
____________ ______________

+Rp 3.000.000 -Rp 3.000.000
+Rp 2.000.000 -Rp 2.000.000
+Rp 4.000.000 -Rp 4.000.000
+Rp 5.000.000 -Rp 5.000.000
+Rp 2.000.000 -Rp 2.000.000
-Rp 10.000.000 +Rp 10.000.000
-Rp 5.000.000 +Rp 5.000.000
____________ ______________
+Rp 5.000.000 -Rp 5.000.000


Dari hasil perhitungan diatas, apabila bank mempunyai deposit sebesar Rp 100.000.000 dan cadangan minimal 8%, maka perhitungannya sebagai berikut :
·      Siti (Deposit Rp 100.000.000) (min 8%)
R/K pada BI
Rp 8.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 13.000.000

·      Karman (Deposit Rp 100.000.000) (min 8%)
Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000

Karena cadangan yang dimiliki bank Karman kurang dari cadangan minimum yang ada di Bank Indonesia, maka bank Karman harus meminjam uang kepada Siti sebesar Rp 3.000.000.

Di dalam menyusun neraca, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bank, yaitu :
·      Kas
·      R/K pada BI. R/K pada BI diperhitungkan berdasarkan RR+ER+hasil dari kliring. RR yang ditetapkan oleh BI adalah minimum 8%. Sedangkan ER merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank tersebut.
·      Kredit. Kredit yang disalurkan oleh perbankan terdiri dari 2 jenis, yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil). Di dalam dunia perbankan, KUK telah ditetapkan sebesar 20% dari deposit. Hal ini diberikan pemerintah agar perbankan tidak memprioriaskan kredit komersial. Hal ini disebabkan bunga kredit komersial lebih besar daripada bunga KUK, oleh karena itu perbankan lebih tertarik dengan kredit komersial dibanding dengan KUK. Didalam memberikan kredit bank juga harus memperhatikan LDR, dan LDR max adalah sebesar 110% dimana 100% dari deposit dan 10% dari modal sendiri.
·      Dana pihak ketiga. Sehingga neracanya dapat digambarkan sebagai berikut.

SITI JKT
NERACA

AKTIVA
LIABILITIES
Kas
R/K pada BI                  
Kredit
Tabungan
Giro
Deposito

KREDIT
Pada dasarnya kredit dibagi 2, yaitu kredit komersial dan KUK. Kredit komersial adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat luas. Sedangkan KUK (Kredit Usaha Kecil) adalah kredit yang diberikan bank kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 250.000.000 untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Jumlah loan dan neraca dapat dihitung sebagai berikut.

Kredit Komersial Rp xxxxxx
KUK Rp (20% xxxxxx) –
-------------------------
Jumlah kredit Rp xxxxxxx

Menghitung bunga kredit

i x Harga bunga x Nominal
-------------------------------------
360

Profit
Profit = i2 – i1

Dimana i1 adalah bunga bank yang diberikan bank kepada nasabah sebagai balas jasa perbankan. Sedangkan i2 adalah bunga yang dibebankan kepada penerima kredit.

D.   PENUTUP
Dari contoh kasus diatas, proses kliring melibatkan 3 pihak, yaitu pihak Siti, Karman, dan BI. Dimana BI sebagai bank penyelenggara kliring dan mediator karena BI berperan sebagai mediator diantara kedua bank tersebut. Pihak Siti merupakan pihak yang menang kliring karena jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya. Sedangkan pihak Karman merupakan pihak yang kalah kliring.
Untuk menyusun neraca, hal yang harus diperhatikan, yaitu kas, R/K pada BI, Kredit, dan dana pihak ketiga. Kredit diperlukan untuk menghitung profit yang dibagi 2, yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil).


NAMA  : PUJI RAHAYU NINGSIH
KELAS  : 3 EA 10
NPM    : 10208963
MAKALAH KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
SUMBER : Sawitri, Peni dan Hartanto, Eko. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (seri diktat      kuliah).2007.Gunadarma.Jakarta