Kamis, 07 April 2011

Artikel KLKP (LDR)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


CONTOH ARTIKEL LDR

PERBANAS : KEBIJAKAN LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO) BISA TIDAK EFEKTIF


Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) tidak efektif untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.

"Kalau itu utamanya untuk mendorong kredit, hitungnya dengan pertumbuhan kredit saja. Misalnya tahun 1 ke tahun 2 diminta tumbuh 10 persen, lalu tahun 2 ke tahun 3 diminta tumbuh 15 atau 25 persen," katanya di sela buka puasa dengan anggota Perbanas dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Kamis malam.

Sigit mengatakan jika "Loan to Deposit Ratio" (LDR) digunakan sebagai patokan pertumbuhan kredit maka akan merugikan bank yang Dana Pihak Ketiga (DPK)-nya besar.

"Kalau mengukurnya pakai LDR, misalkan ada bank yang penyebab pertumbuhan karena DPK-nya lebih besar kan rasio LDR-nya kecil karena penyebutnya makin besar," ujarnya.

Sigit mengungkapkan saat ini terlihat adanya indikasi pertumbuhan kredit tumbuh lebih besar karena dana pihak ketiga lebih kecil. "Itu kalau dihitung LDR, nanti LDR perbankan nasional tumbuh tapi dananya menyusut," tuturnya.

Ia menambahkan perbankan nasional juga memiliki tujuan untuk terus menumbuhkan kredit namun masih terdapat banyak masalah dalam penyerapan kredit.

"Kalau kami pasti menumbuhkan kredit karena kita hidup dari situ. Tapi masalahnya pasarnya masih belum baik, `undisbursed loan`-nya posisinya Rp480 triliun, banyak faktornya," jelasnya.

Menurut Sigit, pertumbuhan kredit seharusnya didorong dengan pemberian target bagi tiap kelompok bank baik yang kecil, menengah, maupun besar.

"Bagi kami lebih baik kalau tujuannya pertumbuhan kredit ditargetkan saja. Misal kelompok bank nasional, untuk bank kecil, bank besar, menengah, dengan itu akan murni yang tumbuh kredit, bukan mengutak atik LDR," katanya.

LDR sebenarnya rasio untuk mengukur likuiditas bank. "Artinya kalau kita menerima dari masyarakat 100, ditemptakan ke masyarakat 100 itukan LDRnya 100, berarti kalau ada apa-apa sudah tidak punya cadangan lagi karena semua uangnya ditempatkan di situ. Artinya likuiditasnya lebih ketat, idealnya LDR-nya bukan 100 tapi lebih kurang dari itu," tuturnya.

Sigit mengingatkan jika hal itu terjadi saat krisis maka akan sangat merepotkan dalam mengelola bank tersebut. (E014/K004)
Editor: B Kunto WibisonoCOPYRIGHT © 2011

Sumber : antara news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar