Kamis, 07 April 2011

Artikel KLKP (Jasa-jasa Perbankan)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. Biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. Biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. Biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. Biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. Biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1.      TRANSFER 
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
2.      INKASO 
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3.      BANK GARANSI 
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah 
4.      LETTER of CREDIT 
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
5.      WALIAMANAT 
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat. 
6.      KLIRING 
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


MEKANISME KLIRING
a.      Peserta, terdiri dari: 
1.       Peserta Langsung Aktif (PLA) 
2.       Peserta Langsung Pasif (PLP) 
3.       Peserta Tidak Langsung (PTL) 

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi: 
1.       Informasi hasil kliring 
2.       Laporan hasil proses kliring 
3.       Rekaman data warkat yang diterima 
4.        Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring 
5.       Investigasi selisih 
6.       Pengujian kualitas MICR code line 

c.      Proses 
1.       Siklus kliring nominal besar 
2.       Siklus kliring ritel 

d.      Settlement 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). 

e.      Biaya 
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

CONTOH ARTIKEL JASA YANG DISEDIAKAN BANK.


BANK MANDIRI MENYEDIAKAN LAYANAN UNTUK MENDUKUNG OPERASIONAL TNI AL

JAKARTA - Bank Mandiri menyediakan layanan perbankan bagi TNI Angkatan Laut (AL) melalui pembayaran gaji bagi lebih dari 33 ribu anggota TNI AL. Nota kesepahaman tentang pemanfaatan jasa perbankan dan perjanjian kerja sama  pembayaran gaji tersebut ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Agus Suhartono dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi di Markas Besar TNI AL Cilangkap.



Kerjasama layanan perbankan tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. 


Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengatakan penyediaan jasa perbankan ini dapat mengefektifkan pembayaran gaji anggota TNI AL karena pembayaran itu langsung masuk ke rekening tabungan anggota. “Kami berterima kasih dan merasa bangga TNI AL memberikan kepercayaan kepada Bank Mandiri untuk menyediakan layanan perbankan bagi anggotanya. Melalui layanan ini, pembayaran gaji anggota TNI AL dapat lebih efisien,” kata Riswinandi.   



Selain pelayanan pembayaran gaji, Anggota TNI AL juga dapat memanfaatkan layanan perbankan Bank Mandiri lainnya, seperti layanan Debit Mandiri, kartu kredit, kredit perumahan, kredit mikro, SMS Banking, internet banking, Tabungan rencana, AXA Mandiri, dan phone banking.  Sementara rekanan kerja TNI Angkatan Laut dapat memanfaatkan kredit modal kerja dengan dasar kontrak maupun surat perintah kerja. 



Kepala Staf Angkatan Laut Agus Suhartono mengemukakan, kerjasama ini merupakan langkah penting bagi TNI AL untuk memberikan kemudahan kepada anggota dan mensejahterakan personel Angkatan Laut beserta keluarga. ”Langkah ini juga bertujuan untuk mengelola keuangan negara  secara  efektif dan efisien,” ujar Agus Suhartono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar