Kamis, 28 April 2011

Artikel KLKP (Dana Pihak Ketiga)

Nama : Puji Rahayu Ningsih
NPM : 10208963
Kelas : 3EA10


DANA PIHAK KETIGA

Pengertian
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank pun mempunyai produk-produk yang fungsinya untuk melayani masyarakat bertransaksi dan membuat suatu kemudahan untuk mereka yang menabung atau biasa kita sebut produk DPK dan ada beberapa produk di dalamnya, yaitu diantaranya :
1.      Produk DPK(Dana Pihak Ketiga)
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh oleh bank yang berasal dari masyarakat. Dana pihak ketiga tersebut berupa:
a.        Giro ( Demand Deposit )
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
b.       Deposito ( Time Deposit )
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

2.      Produk kredit
Ada tiga macam produk kredit, yaitu :
a.        Kredit Usaha
Kredit usaha adalah kredit yang di berikan kepada nasabah untuk pinjaman berbisnis atau membangun suatu usaha yang di biayai oleh pihak bank,atau bisa di bilang perputaran usaha atau bisnis sehingga meng hasilkan sesuatu dan membangun ekonomi masing-masing para nasabah

b.       Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit yang di manfaatkan oleh para nasabah untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli rumah atau kendaraan prinadi, Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.

c.        Kredit Serba Guna
Kredit serba guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.
3.      Jenis-jenis bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :
1.         Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalani fungsi sebagai leader of the last resort. Bank sentral diIndonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah.
2.         Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini :
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)  Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar